WahanaNews.co | Pengacara di Kota Surabaya mengamuk lalu menyobek dua putusan Mahkamah Agung (MA). Pengacara tersebut menilai dirinya telah dikriminalisasi.
Pengacara yang menjadi terpidana ini dituduh memalsukan ijazah. Sebelumnya dia melaporkan direktur sebuah bank, namun malah dilaporkan balik dan menjadi tersangka.
Baca Juga:
FKMS Adukan Bupati Ponorogo ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu
Perbuatan pengacara bernama Guntual Laremba dilakukan karena salinan putusan MA tersebut dianggapnya penuh kejanggalan. Dalam putusan tersebut mencantumkan hukuman kurungan selama dua bulan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
"Saya menilai ada kejanggalan proses hukum. Putusan mahkamah Agung ini mengandung unsur kekeliruan yang fatal yang semestinya tidak dilakukan lembaga hukum," katanya.
Meski belum dieksekusi untuk ditahan, kuasa hukum Guntual berupaya untuk membongkar kejanggalan kasus ini. Sementara keputusan hukuman kepada Guntual tidak cocok dengan keabsahan ijazah yang terbukti bukan palsu.
Baca Juga:
KPU Buka Suara Terkait Polemik Ijazah Palsu Cawapres Gibran
Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan. Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. "Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana," terangnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.