WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar telematika Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya buka suara dan membantah keras isu yang menyebut dirinya menerima uang damai hingga Rp50 miliar terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (15/4/2026).
Isu tersebut mencuat di tengah spekulasi publik mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang melibatkan kedua belah pihak.
Baca Juga:
Diduga PT Indah Sukses Abadi Bongkar Gas Melon 3 KG Bukan di Pangkalan Resmi
"Saya ingin mengklarifikasi dari isu-isu di luar sana bahwa saya menerima miliaran, puluhan miliar, bahkan ada yang mengatakan Rp50 miliar," ujar Rismon.
Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya tepis itu," tegasnya.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel dan Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Rismon menjelaskan bahwa langkah penyelesaian melalui restorative justice merupakan inisiatif pribadi tanpa adanya tekanan maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, pendekatan damai dipilih untuk mengakhiri polemik yang berlarut di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rismon menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.