WahanaNews.co | Postingan tentang kejahatan jalanan atau klithih yang menimpa driver ojek online di Jogja sempat viral di media sosial. Hal ini membuat polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Belakangan terungkap, kejadian tersebut hanya kebohongan belaka. Polisi kemudian mengamankan driver ojol yang diduga menjadi penyebar kabar bohong tersebut.
Baca Juga:
Diserang Berita Hoaks Bertubi-tubi, UNIAS: Fitnah Lebih Kejam dari Membunuh
Apa alasan driver ojol tersebut menyebarkan hoax? Berikut beberapa faktanya.
Viral di medsos
Baca Juga:
Tuding UNIAS Kampus Terburuk, Unimed: Itu Berita Hoax!
Informasi tentang dugaan kejahatan jalanan atau dikenal juga dengan istilah klithih viral disebut terjadi di pertigaan sebelah barat swalayan Mirota Kampus Jogja, Jumat (15/4). Informasi ini diposting di antaranya di akun Instagram @jogja_ig dengan keterangan sebagai berikut:
Tindak kejahatan jalanan atau yg lbih dikenal klitih
Kali ini, menyasar ojol, lokasi kemarin Kejadian di pertigaan barat mirota kampus. Menurut info para pelaku berjumlah 4 orang mengendari 2 kendaraan bermotor
Semoga lekas sembuh, mudah² an para pelaku lekas tertangkap
Postingan tersebut sudah menuai 5.341 like serta diserbu berbagai komentar warganet. Sementara, informasi yang sama diunggah oleh akun Hola*** di grup Facebook Info Seputar Grab Jogja dengan keterangan sebagai berikut:
Buat temen" yang suka ngalong, trs berhati" dan waspada gih,, ini kejadian td pagi jam 03.51, di pertigaan Barat mirota kampus, Jln yg menuju rs sarjito, korban berpapasan 4 orang pelaku pakai 2 motor, korban ga tau klo 2 motor pelaku balik arah buat ngejar dan menganiaya korban.
Pada dua postingan di atas, disertakan pula foto-foto seorang driver ojol dengan luka lebam pada matanya.
Hasil penelusuran polisi
Seorang pemuda berinisial AK (25) warga Gedongtengen, Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Sebab, dia diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebut menjadi korban kejahatan jalanan di simpang 3 barat Mirota Kampus.
"Yang viral adalah adanya seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online 'S' yang mengantar makanan bahwa yang bersangkutan menjadi korban kejahatan jalanan atau yang lagi trending saat ini disebut klithih walaupun klithih itu salah kaprah," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Sabtu (16/4/2022).
Ade Ary menerangkan cerita AK menjadi korban kejahatan jalanan itu viral di berbagai grup Facebook dan beberapa akun Instagram. Dalam beberapa postingan itu istri AK yakni wanita berinisial M juga turut berkomentar dan menjelaskan kejadian yang menimpa suaminya.
"Bahwa dia (AK) dicegat oleh 4 motor di daerah Blimbingsari hari Rabu 13 April 2022 sekira jam 1 hingga 2 (dini hari) dicegat 4 motor terdiri dari 8 orang tanpa ada sebab musabab dilakukan penganiayaan terhadap dirinya katanya, dengan menggunakan alat. Ada yang membawa senjata tajam, tapi alat yang digunakan untuk menganiaya dirinya adalah sejenis kunci inggris," urainya.
Polisi, lanjut Ade Ary, kemudian menyelidiki peristiwa itu dan menemukan fakta tidak ada kejadian seperti yang menimpa AK.
"Setelah melakukan penyelidikan di tempat yang diduga TKP, kami mendapat bantuan dari Kepala Dukuh dan saksi yang menyatakan tidak ada kejadian yang disebutkan di akun medsos tadi, ternyata tidak ada kejadian itu. Bahkan saksi di lapangan menjelaskan bahwa mereka patroli dini hari," sebut Ade.
Pihaknya pun kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan identitas AK. Ade menyebut jika AK dari proses prarekonstruksi berbohong kepada polisi, dan menegaskan jika AK adalah korban kejahatan jalanan.
Driver ojol akui bohong
Namun, seiring berjalannya waktu banyak kejanggalan yang muncul. AK pun pada akhirnya mengakui jika berbohong dan cerita yang dia buat tidak benar.
"Proses prarekonstruksi berjalan terus setelah menemui berbagai kejanggalan akhirnya AK ini mengaku bahwa cerita yang dia buat itu adalah bohong, tidak benar," kata Ade.
Babak belur karena berkelahi
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, akhirnya terungkap kronologi kejadian yang sesungguhnya. Faktanya, AK babak belur karena berkelahi dengan rekannya yakni AP (25) warga Depok, Sleman.
"Kronologi yang sebenarnya adalah diawali Selasa 12 April sekira jam 23.00 WIB AK berkumpul bersama 3-4 orang rekan lainnya dan diantaranya adalah saksi AP," ucap Ade.
Saat berkumpul itu, mereka mengonsumsi minuman keras jenis gedang kluthuk. Saat mengonsumsi itu lah terjadi keributan antara AK dan AP hingga mengakibatkan AK babak belur.
"Sambil mengonsumsi mereka ribut antara AK dan AP. Saat AP menceritakan keluh kesahnya, AK menyela dan AP tidak terima akhirnya AP memukul AK mengenai mata AK yang akhirnya ada lebam. Ini lah fakta sesungguhnya yang terjadi," tegasnya.
Bohong karena takut dimarahi istri
Kebohongan yang dibuat AK dimulai ketika dia pulang ke rumah dan bertemu M, istrinya. Karena masih dalam pengaruh alkohol dia bercerita ke istrinya bahwa telah menjadi korban kejahatan jalanan. Saat bercerita itu, keduanya pun sepakat tidak melaporkan ke polisi.
Kabar bohong itu semakin menyebar ketika AK bercerita ke sesama ojek online. Hingga akhirnya viral di media sosial.
"Kami juga menemukan fakta bahwa ada komunikasi kepada saudara AK dengan AP yang menyatakan bahwa mereka sepakat ini kejadian klithih, kejadian kejahatan jalanan," ujar Ade.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, AK menyebarkan berita bohong karena takut dengan istrinya.
"Karena motif AK ngomong ke mana-mana terutama istrinya karena takut dimarahi istrinya dianggap tidak bekerja, dianggap main-main. Karena sejak Selasa (13/4) jam 23.00 WIB sampai subuh mereka minum," katanya.
Mantan Kapolresta Tangerang itu menegaskan jika permasalahan ini sangat serius. Ade Ary menyebut berita bohong ini layaknya virus yang cepat menyebar.
"Kami tegaskan ini permasalahan yang sangat serius. Karena berita bohong ini sudah viral, kecepatannya sudah seperti virus yang menyebar di kalangan netizen yang membuat situasi tidak menjadi lebih baik di DIY seolah terjadi kasus yang meresahkan masyarakat," katanya.
Masih berstatus saksi
Hingga saat ini, baik AK maupun AP masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, polisi terus melakukan pendalaman dan akan memproses apabila menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini. Apalagi AK telah membuat kegaduhan di masyarakat dengan cerita bohongnya.
"Dan apabila terbukti nanti, ada persangkaan pasalnya. Kami masih melakukan penyelidikan. Jika nanti itu merupakan tindak pidana maka kepada siapapun yang melakukan itu bisa disangkakan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman maksimal 10 tahun," tegas Ade.
AK tampak tertunduk saat rilis kasus berlangsung. Polisi pun memberikan kesempatan kepada AK untuk berbicara.
AK pun nampak menyesali perbuatannya. Saat berbicara, dia sesekali berhenti karena terisak.
"Alasan saya (mengarang cerita) karena setengah sadar dan saya takut dimarahi istri, saya mengatakan ini korban tindak kejahatan dan pelaku 4 motor berboncengan semua," ucap AK saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Sabtu (16/4/2022).
Minta maaf bikin gaduh
AK mengaku tidak tahu jika ceritanya dan kondisinya yang babak belur kemudian diposting oleh orang di berbagai akun media sosial. Dia pun meminta maaf kepada publik karena telah menimbulkan kegaduhan.
"Saya ingin meminta maaf kepada semua orang, khususnya pada bapak-bapak karena telah membuat rugi," tutur dia.[gab]