WAHANANEWS.CO, Denpasar - Setelah beberapa kali memberikan peringatan terkait polusi plastik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya mengambil langkah baru dengan merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut mengatur implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang berkaitan dengan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Tekad Pemprov Bali Jadi Destinasi Wisata Bebas Sampah Dunia
Mulai 3 Februari 2025, Pemprov Bali akan melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik di seluruh instansi pemerintah dan sekolah.
Sebagai gantinya, setiap pihak diharuskan membawa botol minuman pribadi, dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan stainless steel atau plastik bebas BPA.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah juga melarang penyediaan air minum dalam kemasan plastik dan makanan dalam kemasan plastik di instansi-instansi terkait.
Baca Juga:
WNA Ngamuk di Bali, Legislator: Indonesia Terbuka, tapi Bukan untuk Pelanggar Hukum
Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah-sekolah di Bali benar-benar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Dewa Indra juga menekankan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk yang berasal dari luar instansi Pemprov. Seluruh peserta diklat diwajibkan membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum mereka.
Pemerintah juga meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi contoh bagi siswa-siswinya dalam hal penggunaan botol minum guna mengurangi sampah plastik yang berasal dari kemasan makanan dan minuman.