WahanaNews.co | Nelayan di Kabupaten Flores Timur (Flotim), berinisial BDS (41), diamankan Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTT. BDS ditangkap lantaran melakukan penangkapan terhadap Penyu di Pantai Oa.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari personel Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya penangkapan penyu di sekitaran Pantai Oa.
Baca Juga:
Diundang Meliput, Wartawan Malah “Diusir”, Ini Penjelasan Kapolda NTT
"Mendapatkan informasi tersebut, personel Ditpolairud langsung menuju TKP dan memeriksa seorang oknum nelayan yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu. Saat diinterogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya," ungkap Krisna, Kamis (11/11).
Krisna mengungkapkan, nelayan tersebut melakukan aktivitas penangkapan penyu di Pantai Oa menggunakan pukat atau jaring dengan hasil penangkapan sebanyak dua ekor penyu dan disembunyikan dalam tumpukan pukat atau jaring.
"Tujuannya untuk menjual penyu tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terangnya.
Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Nonaktifkan AKP FR
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua ekor penyu dan satu jaring telah diamankan Personel Ditpolairud Polda NTT ke Marnit Polairud Flotim.
Selanjutnya Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi NTT Cabang Dinas Maumere, untuk indentifikasi jenis penyu yang ditangkap tersebut.
"Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," tutup Krisna. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.