WAHANANEWS.CO, Tangerang - Tarif parkir penjemputan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dikeluhkan para pengguna jasa transportasi udara. Tarif parkir untuk 30 menit dibanderol Rp150.000 dinilai terlalu mahal.
Bukhori, salah satu penjemput, mengatakan, saat hendak menjemput atasannya di Terminal 1 Bandara Soetta, dirinya tidak diperbolehkan parkir di area premium sebelum membayar Rp150.000. Padahal, dirinya sudah mengatakan sedang menjemput seorang pejabat negara.
Baca Juga:
Usai Revitalisasi Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Berubah Total
"Oleh petugas Avsec saya dilarang untuk parkir menjemput atasannya yang baru mendarat dari luar kota. Saya disuruh membayar Rp150.000 untuk 30 menit," ujarnya, Kamis (30/10/2025) melansir rri.co.id.
General Manager Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi mengakui bahwa PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) sedang melakukan penataan ulang pada jalur kendaraan di area penjemputan. Misalnya, di Terminal 2, mulai 1 November 2025 nanti.
Heru menjelaskan, tujuan penataan jalur kendaraan dilakukan sebagai upaya berkelanjutan. Khususnya, dalam meningkatkan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi pengguna jasa penerbangan.
Baca Juga:
Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Penumpang Kehilangan Rp 41 Juta
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bandara Soetta. Terutama, dalam mewujudkan pengalaman perjalanan yang semakin tertib, aman, dan nyaman di seluruh terminal," ujarnya.
Menurut Heru, melalui penataan tersebut area parkir dan akses kendaraan di Terminal 2 akan dioptimalkan mulai 1 November 2025. Dengan konsep penataan yang sejalan dengan implementasi di Terminal 1 dan Terminal 3 yang telah lebih dulu diterapkan.
"Penataan ulang jalur kendaraan di Terminal 2 dilakukan untuk menyesuaikan peningkatan volume kendaraan seperti Terminal 1 dan 3. Sekaligus, mendukung pengaturan arus lalu lintas yang lebih tertib dan terarah," ucap Heru.
Secara umum, jalur kendaraan di area penjemputan Terminal 2 kini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, jalur penjemputan premium dan jalur reguler.
Pengaturan ini dihadirkan untuk memberikan alternatif layanan kepada pengguna jasa sesuai kebutuhan. Baik yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan akses, maupun yang menginginkan layanan reguler dengan waktu tunggu lebih fleksibel.
Khusus untuk jalur Pick-Up Premium Terminal 2, layanan ini akan mulai berlaku secara resmi pada pada awal November. Di mana, jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan penjemput yang menginginkan akses lebih dekat ke area kedatangan dengan kenyamanan dan kemudahan lebih tinggi.
Sementara itu, Jalur Reguler tetap tersedia sebagai pilihan utama dengan sistem layanan berbayar dengan tarif reguler. Guna memastikan seluruh pengguna jasa tetap dapat menikmati kenyamanan yang setara sesuai kebutuhan masing-masing.
Adapun, tarif penjemputan premium di Terminal 2 tersebut sama dengan di terminal lainnya, yakni Rp150.000 per 30 menit dan langsung dipotong di pintu masuk. Sedangkan, jika membutuhkan lebih lama di area penjemputan premium tersebut, maka akan dikenakan tarif Rp150.000 per 30 menit di pintu keluar.
Untuk penjemputan reguler jenis kendaraan sedan, jeep, minibus dan sejenisnya, yakni Rp10.000 di jam pertama. Lalu jam selanjutnya di bawah 4 jam Rp 6.000, jika parkir di atas 4 jam maka dikenakan tarif Rp10.000 per jam.
Sedangkan, untuk jenis kendaraan bus dan truk, dikenakan tarif Rp15.000 di jam pertama, lalu Rp6.000 pada jam selanjutnya. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif flat Rp7.500 per 24 jam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]