"Celurit itu dikeluarkan dari tas lalu disabetkan kepada pelaku. Namun karena pelaku gesit dan berhasil mengantisipasi, akhirnya terhindar dari sabetan," jelas dia.
Menurut Zainal, MI yang juga membawa celurit saat itu langsung keluar dari angkot berusaha menyerang balik korban.
Baca Juga:
Tabrakan Beruntun di KM 152 Tol Cileunyi, Polisi Masih Selidiki Penyebab
Pelaku lalu mengejar korban dan MI menyabetkan celurit ke bagian tubuh UA.
"Korban melarikan diri sambil mencabut celurit milik pelaku, korban dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia," ungkapnya.
Zainal mengatakan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
"Untuk motif perkelahian pelajar ini dendam yang sudah lama antar kedua belah pihak sekolah. Ini yang menjadi perhatian kita semua," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.