WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gara-gara menebang 10 pohon demi pemasangan videotron, pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, harus membayar mahal dengan sanksi Rp100 juta sekaligus kewajiban menanam 1.000 pohon.
Tak berhenti pada denda dan penghijauan, pemilik usaha juga diwajibkan mengganti 10 pohon yang ditebang dengan tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter.
Baca Juga:
PLN UID Jabar Siapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Sukseskan Piala Presiden 2026
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemeriksaan dan klarifikasi langsung di lokasi usaha.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pemilik lapangan padel telah mengakui penebangan 10 pohon dilakukan tanpa izin untuk mendukung pemasangan videotron di depan gedung.
Pemeriksaan lapangan dilakukan Pengawas Lingkungan Hidup KLH bersama Pemkot Bandung setelah muncul persoalan terkait hilangnya 10 pohon di sekitar lokasi usaha tersebut.
Baca Juga:
Sudah 12 Saksi Diperiksa Sidang Tipikor Anak Perusahaan Adhi Karya
"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron," kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pemilik usaha dikenai sanksi Rp100 juta serta sejumlah kewajiban untuk memulihkan dampak lingkungan akibat penebangan pohon.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah menanam sebanyak 1.000 pohon sebagai bagian dari program penghijauan.