KLH menyatakan berbagai persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
"Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak tersedia IPAL, tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung," ujar Jumhur.
Baca Juga:
PLN UID Jabar Siapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Sukseskan Piala Presiden 2026
Temuan tersebut membuat kewajiban pemilik usaha tidak hanya berkaitan dengan pemulihan pohon yang telah ditebang, tetapi juga pembenahan pengelolaan lingkungan di kawasan usahanya.
KLH dan Pemkot Bandung selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban yang telah dibebankan kepada pemilik lapangan padel SixNine.
Pengawasan tersebut mencakup pelaksanaan penanaman 1.000 pohon serta penggantian 10 pohon yang sebelumnya ditebang dengan tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter.
Baca Juga:
Sudah 12 Saksi Diperiksa Sidang Tipikor Anak Perusahaan Adhi Karya
Pemilik usaha juga harus menindaklanjuti persoalan IPAL, sumber air baku, neraca air, serta saluran drainase umum yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Sementara itu, persoalan videotron akan tetap ditangani oleh Pemkot Bandung berkaitan dengan kewajiban perizinan penyelenggaraan reklame.
Videotron tersebut tetap tersegel sampai pemilik usaha menyelesaikan persoalan perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.