WahanaNews.co | Setelah tega merantai anaknya sendiri berinisial R (15) karena menduga berkebutuhan khusus, orang tua R di Bekasi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita telah mengamankan orang tuanya atas nama P, serta istri tersangka P atas nama inisial A," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Hengki mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya tali dan rantai yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
"Dari kejadian ini kita bisa mengamankan 2 orang tersangka serta barang bukti yang ada di depan ini," ungkapnya.
"Yang pertama ada tali berwarna hitam, ini di depan ini yang biasa digunakan oleh orang tuanya untuk mengikat kaki korban, serta ini ada rantai serta gembok yang sudah viral di berita, ini untuk menggembok kaki atau mengikat kakinya dengan rantai ini," tambahnya.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
R sebelumnya viral lantaran rekaman video yang menunjukkan kakinya dirantai.