WahanaNews-CIREBON | Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengaku geram atas pernyataan Bupati Cirebon, H Imron yang menyebut dewan tidak ngerti aturan terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat yang telah dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh dirinya.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina, apa yang disampaikan dirinya maupun beberapa anggota dewan lainnya, sudah sesuai aturan.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Dibuat Tak Berdaya Oleh Polisi
Artinya tidak asal bicara, tetapi jelas ada dasar aturannya. Dan kata dia, sangat jelas anggota Baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (Parpol) mana pun.
"Kita berbicara atas dasar aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 tabun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di situ Pasal 11 menyebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik," ujar Siska, Rabu (10/8/2022).
Jadi, kata Siska, jelas UU melarang anggota Baznas bagian atau menjadi anggota partai politik. Apalagi, oknum Baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan seperti yang diakui Bupati Cirebon.
Baca Juga:
Biadab! Seorang Tukang Cilok Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri Sampai 4 Kali
Yang artinya, menurut Siska, jelas sudah menjadi anggota parpol. "Anggota Baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas," katanya.
Adapun tentang asas yang disebutkan dia sebelumnya jelas mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas ada di pasal 2.
"Jadi jelas ya, dewan ya berbicara sesuai aturan. Sudahlah Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi," tegas Siska.
Tak hanya Siska, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis juga menanggapi pernyataan Bupati Cirebon.
Menurut Nurholis, sebenarnya yang tidak paham aturan atau tidak membaca aturan itu siapa? Sebab dalam aturannya jelas ada. Dan apa ia sampaikan sebelumnya berdasarkan aturan.
Oleg karena itu, dengan tegas Nurholis juga meminta agar Bupati Cirebon membaca aturannya bahwa anggota Baznas dilarang menjadi anggota parpol.
"Sepertinya Pak Bupati harus baca Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4. Yakni untuk dapat diangkat menjadi pimpinan Baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua itu harus memenuhi persyaratan. di antaranya huruf g. Tidak menjadi anggota parpol dan yang ber-KTA parpol itu, jelas berarti anggota parpol," kata Nurholis.
Selain itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon tersebut menegaskan, pimpinan Baznas harus tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaganya tidak ada yang ber-KTA parpol.
"Dan pimpinan Baznas pun harus memastikan terhadap seluruh stafnya agar tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol," katanya.
Hal sama juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Menurutnya, Baznas sudah seharusnya bersih dan netral dari kepentingan politik.
Pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel. "Saran saya Baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas," kata Anton.
Selain itu, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini, pihaknya mendorong agar tim audit dan tim hukum Baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas ini yang jelas-jelas anggota parpol dan juga video dukungan deklarasi untuk dia maju di Pileg 2024 sudah menyebar luas.
"Kita harus meminta tim audit dan tim hukum Baznas pusat agar objektif penilaiannya. Masa punya KTA, video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik," ungkap Anton.
Sementara itu, Politisi Senior PKS yang juga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon empat periode, H Junaedi pun mengaku ingin ketawa terkait statement Bupati Cirebon itu.
Sebab kata dia, yang bersangkutan sebagai bupati harusnya paham aturan sehingga tidak menyalahkan anggota dewan yang menyampaikan sesuai aturan malah disalahkan.
Menurutnya, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 yang berbunyi, salah satu syarat anggota Baznas adalah bukan anggota partai politik.
"Dan di Pasal 24 (e) PP Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi diberhentikan dari anggota Baznas jika menjadi anggota partai politik. Jelas kok, tapi Bupati sebut dewan tidak ngerti aturan," ujar Junaedi.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron akhirnya buka suara terkait beredarnya kabar oknum Baznas yang diduga menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, sekaligus Bupati Cirebon itu, mengaku sudah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan meminta fotocopy KTP oknum Baznas yakni M Imam.
"Ya memang benar saya sudah keluarkan KTA atas nama dia (M Imam, Red)," ungkapnya.
Menanggapi, adanya desakan dari sejumlah anggota DPRD agar M Imam mengundurkan diri dari Baznas. Imron, malah meminta balik agar anggota dewan yang bersuara demikian untuk dapat mundur dari jabatannya karena tidak mengerti tentang aturan.
"Yang ada mundur aja anggota dewannya karena nggak ngerti aturan," katanya. [rsy]