WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rapat koordinasi kepala sekolah di Kabupaten Sikka berubah menjadi polemik serius setelah seorang guru dilaporkan pingsan dan dirawat di rumah sakit usai diduga dipermalukan langsung oleh Bupati Sikka di hadapan umum, Kamis (15/1/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan seorang guru bernama Avelinus Nong yang disebut jatuh pingsan setelah mendapat teguran keras dari Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago saat rapat berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Nonaktifkan AKP FR
Akibat insiden itu, Avelinus mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tc. Hillers Maumere untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi yang menilai ada persoalan prosedural dalam cara penegakan disiplin yang dilakukan kepala daerah.
Meski tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, Stefanus mengaku memperoleh keterangan dari korban, saksi, serta klarifikasi pemerintah daerah sebelum menyampaikan sikapnya.
Baca Juga:
Mahfud MD ke Flores, Ini Rangkaian Kegiatan Menko Polhukam
“Dengan peristiwa yang terjadi, bupati mengambil sikap tanpa melalui SOP penertiban disiplin,” ujar Stefanus saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Stefanus, setiap lembaga pemerintahan seharusnya menerapkan tahapan awal penertiban secara berjenjang dan beretika, bukan dengan cara mengadili seseorang di hadapan publik.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur mekanisme penegakan disiplin secara jelas.
Terkait dugaan pelanggaran merokok, Kabupaten Sikka sebenarnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang melarang aktivitas merokok di fasilitas umum, termasuk kantor pemerintahan.
Namun demikian, Stefanus mempertanyakan kesiapan fasilitas pendukung di lokasi kejadian sebagai bagian dari penegakan aturan tersebut.
“Apakah di dinas PKO Kabupaten Sikka sudah memasang tanda larang merokok atau belum,” ungkap Stefanus.
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut mengatur sanksi maksimal berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50.000.000 bagi pelanggar, tanpa terkecuali.
Stefanus juga menyoroti aspek etika dalam penyampaian teguran yang dinilainya tidak proporsional dan berpotensi melanggar martabat individu.
“Teguran yang dilakukan oleh Bupati Sikka dapat dikatakan sebagai teguran lisan tetapi bersifat diskriminatif karena hanya menegur salah satu dari sekian orang yang merokok di tempat itu,” kata Stefanus.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara penegakan disiplin dan tindakan yang berujung pada mempermalukan seseorang di ruang publik.
“Teguran berbeda dengan mempermalukan seseorang, tentu ada standar etika umum yang harus digunakan dalam situasi ini,” katanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]