WahanaNews.co | Aliran listrik di kantor DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Jumat (28/1/2022).
Listrik diputus diduga terkait dengan masalah pencairan anggaran sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran.
Baca Juga:
Ratusan Umat NTT Akan Ikuti Misa Kudus Bersama Paus di Timor Leste
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani mengatakan akibat diputusnya aliran listrik oleh PLN karena keterlambatan pembayaran.
"Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik)", kata Rita, di kantornya, Jumat (28/1/2022).
Dia mengakui keterlambatan pembayaran tersebut mengkibatkan PLN memutus aliran listrik.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
"Harusnya dibayar setiap tanggal 20 tapi karena alami keterlambatan sehingga diputus oleh PLN," kata Rita.
Rita menyebutkan tagihan untuk Bulan Januari 2022 ini sebebar 35 juta rupiah. Dan pemutusan tersebut baru terjadi Jumat (28/1) pagi sekitar pukul 08.30 Wita.
"Baru tadi (Jumat) pagi (dilakukan pemutusan)", jelas Rita.
Rita menyebutkan pada Jumat pagi saat petugas mendatangi kantor DPRD untuk melakukan pemutusan listrik sudah dilakukan upaya negosiasi dengan pihak PLN untuk tidak dilakukan pemutusan, tapi dari pihak PLN tetap menolak.
"Jadi sudah bernegosiasi dengan pihak PLN, tapi mereka (PLN) tidak mau," ujarnya.
Dia memberi alasan belum dibayarnya biaya listrik karena sampai sekarang belum ada pencairan dana operasional dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang.
"Uang belum cair, belum pencairan dari Badan Keuangan karena masih proses DPA," tambahnya.
Meski demikian, Rita menyatakan pemutusan arus listrik tidak berpengaruh dan mengganggu agenda atau kegiatan anggota DPRD Kota Kupang.
Rita berjanji akan segera meminta bantuan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera mencairkan dana operasional Sekretariat DPRD sehingga bisa segera melakukan pelunasan keterlambatan pembayaran listrik.
Dan pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin (31/1/2022) sehingga seluruh aktifitas di sekretariat DPRD dan juga agenda kegiatan anggota DPRD tidak lagi terganggu. [rin]