Oleh karenanya, ia mengeluarkan Pergub
tentang kenaikan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi, dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen, di
wilayah Sumut.
Tujuannya, untuk mengkompensasi
kontraksi ekonomi.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
"Begitu (pertumbuhan ekonomi)
yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana
uangnya harus kau cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen,
kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C," urainya.
Sementara itu, ia memutuskan tidak
menaikkan PBBKB pada 2020.
Padahal, sejumlah provinsi lainnya
mengerek tarif PBBKB ketika itu.
Baca Juga:
Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya
tidak perlu dibahas.
Pasalnya, PBBKB ibarat "cadangan devisa" yang menjadi kewenangan Gubernur.
Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10
persen.