WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy
Rahmayadi, mengaku menghubungi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengenai
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya.
Diketahui, tarif BBM non-subsidi di Sumut naik Rp200 per liter sejak 1 April 2021.
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
Masyarakat Sumut menilai, kenaikan terjadi karena penyesuaian dengan perubahan tarif Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non-subsidi, dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen, di wilayah Sumut.
Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur
Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
Warga pun melayangkan protes kepada
Edy yang langsung menelepon Ahok untuk menanyakan kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut.
Baca Juga:
DPRA Surati Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
"Kalau ini persoalannya,
Pertamina yang salah. Langsung saya telepon Ahok. Ahok saya telepon, karena dia Komut Pertamina. Hei Ahok,
kenapa kalian naikkan BBM gara-gara Pergubku? Lalu dijawab (oleh Ahok), 'Enggak ada itu, Bang'," tutur Edy,
Rabu (5/5/2021).
Edy lantas menjelaskan bahwa perubahan
PBBKB itu terkait kondisi ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi pertumbuhan
ekonomi.
Tercatat, pertumbuhan ekonomi Sumut
minus 1,07 persen di 2021.
Oleh karenanya, ia mengeluarkan Pergub
tentang kenaikan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi, dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen, di
wilayah Sumut.
Tujuannya, untuk mengkompensasi
kontraksi ekonomi.
"Begitu (pertumbuhan ekonomi)
yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana
uangnya harus kau cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen,
kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C," urainya.
Sementara itu, ia memutuskan tidak
menaikkan PBBKB pada 2020.
Padahal, sejumlah provinsi lainnya
mengerek tarif PBBKB ketika itu.
Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya
tidak perlu dibahas.
Pasalnya, PBBKB ibarat "cadangan devisa" yang menjadi kewenangan Gubernur.
Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10
persen.
"Oke, ditandatangani Komisi C,
dapat Rp 303 miliar. Jadi saya masih punya cadangan 2,5 persen lagi. Kalau
ini tak terkejar lagi, saya naikkan lagi menjadi 10 persen," katanya.
Sebelumnya, Unit Manager
Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurachman, membenarkan kenaikan harga BBM itu
menyesuaikan dengan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
Dalam beleid itu, ada perubahan tarif PBBKB Sumut menjadi 7,5 persen.
"Sesuai dengan surat edaran
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina
melakukan penyesuaian harga, khusus untuk BBM non-subsidi di
seluruh wilayah Sumut," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ahok
membenarkan menerima telepon dari Edy.
Usai percakapan dengan Edy, ia mengaku
meminta penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.
Selanjutnya, ia telah menerima
konfirmasi bahwa kenaikan BBN non-subsidi itu memang merupakan
imbas dari Pergub tentang perubahan PBBKB.
"Benar ada telepon, dan saya bilang mau cek, dan kemudian memang dapat jawaban
kenaikan karena menyesuaikan Pergub," ujarnya kepada wartawan. [dhn]