"Oke, ditandatangani Komisi C,
dapat Rp 303 miliar. Jadi saya masih punya cadangan 2,5 persen lagi. Kalau
ini tak terkejar lagi, saya naikkan lagi menjadi 10 persen," katanya.
Sebelumnya, Unit Manager
Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurachman, membenarkan kenaikan harga BBM itu
menyesuaikan dengan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
Dalam beleid itu, ada perubahan tarif PBBKB Sumut menjadi 7,5 persen.
"Sesuai dengan surat edaran
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina
melakukan penyesuaian harga, khusus untuk BBM non-subsidi di
seluruh wilayah Sumut," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ahok
membenarkan menerima telepon dari Edy.
Baca Juga:
Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Usai percakapan dengan Edy, ia mengaku
meminta penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.
Selanjutnya, ia telah menerima
konfirmasi bahwa kenaikan BBN non-subsidi itu memang merupakan
imbas dari Pergub tentang perubahan PBBKB.
"Benar ada telepon, dan saya bilang mau cek, dan kemudian memang dapat jawaban
kenaikan karena menyesuaikan Pergub," ujarnya kepada wartawan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.