WahanaNews.co | Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang terpilih, akan dilantik hari ini (4/1/2023) bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor.
"Rumor adanya beberapa anggota PPK terpilih terkait statusnya sebagai anggota parpol memang benar adanya", Papar Mamay Siti Maemunah selaku ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Sumedang pada WahanaNews.co , Selasa (3/1).
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Pada proses rekrutmen PPK, setelah tahapan wawancara dan penetapan anggota terpilih, selanjutnya ada tahapan tanggapan masyarakat. Dari sinilah ada beberapa tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU dan segera dilakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut.
"Memang benar ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU, ada dua orang anggota PPK terpilih yang masih berstatus pengurus partai politik, yakni dari Kecamatan Rancakalong dan Kecamatan Paseh", ungkap Mamay.
Bawaslu Kabupaten Sumedang sempat menyebutkan terdapat 3 orang diduga anggota parpol lolos seleksi. Namun, Mamay menyebutkan, setelah dilakukan pencermatan, peserta seleksi yang bermasalah dengan status kepenguruan parpol dipastikan hanya 2 orang, sedangkan yang satu orang lagi tidak berstatus temuan.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
KPU segera melakukan klarifikasi, dengan memanggil yang bersangkutan pada tanggal (20/12/2022) disertai adanya bukti SK Kepengurusan PAC di masing-masing Kecamatan dan pengecekan di sistem informasi partai politik (Sipol) terdaftar sebagai anggota parpol. Selanjutnya, pada tanggal (24/12/2022) KPU melakukan klarifikasi kedua kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 2 orang tersebut.
"Bertepatan dengan pemanggilan pada klarifikasi kedua kalinya, kedua orang tersebut mengajukan pengunduran diri sebagai anggota PPK terpilih", papar Mamay.
"Atas dasar surat pengunduran diri tersebut, KPU melakukan prosedur administrasi dengan membuat berita acara klarifikasi, berita acara penggantian dan membuat SK perubahan", pungkasnya. [red]