WAHANANEWS.CO, Kebumen - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus pelanggaran etika yang melibatkan seorang kepala sekolah. Padahal, sosok kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dan pemimpin moral di lingkungan pendidikan.
Namun kali ini, jabatan strategis itu justru disalahgunakan dalam hubungan yang menyalahi norma sosial maupun hukum.
Baca Juga:
Perpres No. 19 Tahun 2025: Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek
Seorang kepala sekolah dasar negeri berinisial C (40) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dilaporkan terlibat dalam hubungan gelap dengan seorang pria berinisial S (44) yang telah beristri.
Perselingkuhan tersebut bahkan menghasilkan seorang bayi laki-laki, yang kemudian memicu perhatian serius dari instansi tempat C bekerja, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.
C, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini menghadapi ancaman sanksi pemberhentian karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik ASN.
Baca Juga:
Apel Kesadaran Nasional Perkuat Semangat, Disiplin, Loyalitas & Tumbuhkan Kebersamaan
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Disdikpora Kebumen, Yanie Giat Setyawan, menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan jika terbukti telah melanggar aturan yang berlaku.
“Nanti ya, tapi kalau dilihat jenis sanksi hukuman disiplin berat itu pemberhentian,” ujar Yanie dalam pernyataan resminya pada Sabtu (19/4/2025).
Ia menegaskan bahwa perilaku yang dilakukan oleh C merupakan pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi.