Saat ini, C telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bentuk langkah awal proses penegakan disiplin.
“Sekarang sedang proses pemberhentian sementara dulu. Non-job dulu,” jelas Yanie.
Baca Juga:
Perpres No. 19 Tahun 2025: Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek
Sejak laporan awal diterima, Disdikpora Kebumen telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Saat ini, C masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Kebumen.
“Kami sifatnya menunggu dulu, karena yang bersangkutan masih pemeriksaan di polres,” tambahnya.
Baca Juga:
Apel Kesadaran Nasional Perkuat Semangat, Disiplin, Loyalitas & Tumbuhkan Kebersamaan
Yanie juga memberikan imbauan kepada seluruh ASN di bawah naungan Disdikpora untuk senantiasa menjaga integritas, etika, dan disiplin kerja, terlebih dalam kapasitas mereka sebagai pengayom dan panutan masyarakat pendidikan.
“Ya, kepala sekolah itu kan figur pendamping guru. Kami harap kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kebumen, Amin Rahmanirasjid, juga membenarkan bahwa pihaknya telah mendengar tentang dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah tersebut.