WahanaNews.co | Tidak ada ampun. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dikabarkan akan memecat secara tidak hormat sebanyak sebelas oknum polisi yang dinyatakan terlibat peredaran sabu di Kota Tanjungbalai.
Baginya tidak ada ampun kepada anggota Polri yang terlibat jual beli sabu.
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut saat menghadiri acara penanganan tindak pidana berkeadilan restoratif. Dia menegaskan, akan memberikan tindakan tegas dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH).
"Sekarang masih persidangan, nanti begitu selesai kami langsung PTDH. Termasuk juga bandarnya karena ini dua perkara berbeda, satu peradilan umum untuk bandar dan kode etik kepada anggota," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).
Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan 14 tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Dari 14 tersangka, 11 di antaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai.
Baca Juga:
Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemko Binjai Tandatangani NPHD
Mereka yakni Bripka SN, Bripka KD, Bripka JSL, Brigadir RA, Bripka ASP, Bripka HTH, Aiptu WO, Brigadir IA, Brigadir ART, Brigadir TH serta Brigadir KT. Kemudian tiga tersangka sipil yaitu HD, SP dan HA.
Para oknum yang terlibat ini berpangkat bintara. Mereka bertugas di Polres Tanjungbalai dan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Hasil penyelidikan, mereka menjual narkoba sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba seberat 76 kilogram.
Kemudian menjual sabu sabu 19 kilogram secara bertahap dan untuk diedarkan Saat ini para oknum polisi ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tanjungbalai.
Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan. [rin]