WahanaNews.co, Bandar Lampung - Salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, Prof Heriyandi meninggal dunia. Saat ini jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Kabar meninggal eks Wakil Rektor I Unila ini dibenarkan oleh Sopian Sitepu selaku kuasa hukumnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
Baca Juga:
Tukang Becak di Pandan Ditemukan Meninggal Dunia Diatas Becak
"Benar kabar itu, Prof Heriyandi telah meninggal dunia," kata dia, Rabu (4/10/2023).
Sopian menyatakan Prof Heriyandi meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas Rajabasa, Bandar Lampung.
"Iya di Lapas Rajabasa meninggalnya," imbuhnya.
Baca Juga:
Pencuri RX King di Desa Sukandebi Meninggal Dunia
Seperti diketahui, Heriyandi merupakan salah satu tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Heriyandi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 300 Juta.