WahanaNews.co | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut,
bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba
Samosir, melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51),
Selasa (5/1/2021).
Tim dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dengan
anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel
Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M Kenen Lubis, Kasi
Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon, serta tim lainnya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, menyampaikan, bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan
terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1)
KUHP.
"Penangkapan
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)
Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam
melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal
08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor: 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09
Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana
penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.Secara patut
terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa
eksekutor," papar mantan Kajari Medan ini.
Lebih lanjut Asintel Dwi Setyo menyampaikan, bahwa terpidana
selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada
perlawanan dan kooperatif," tandasnya.
Selanjutnya, tambah Dwi Setyo, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri
Samosir,
dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir, kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangurururan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.