WahanaNews.co | Guru
Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk,telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus ITE. Pihak kampus Universitas Sumatera Utara mengatakan
akan membentuk Komite Etik terkait persoalan hukum Prof Henuk itu.
Baca Juga:
Satu-satunya di Indonesia dan Dunia, USU Punya Jurusan Kuliah Sastra Batak
Awalnya Prof Henuk beberapa kali dilaporkan ke polisi
terkait postingannya di media sosial dari berbagai pihak. Hingga akhirnya Prof
Henuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) terkait
kasus ITE.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata
Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kemudian
menjelaskan kasus yang dijalani Henuk. Walpon mengatakan Prof Henuk tersangka
setelah membuat postingan yang menyebut Bupati Taput Nikson Nababan pemimpin
bandit di Facebook miliknya.
Baca Juga:
Bikin Bangga! Jesslyn Harefa Putri Asal Nias dengan Seabrek Prestasi Nasional dan Internasional
Henuk juga diduga menyebut satu nama, yakni Alfredo
Sihombing, yang dia nilai sok jagoan. Alfredo Sihombing kemudian tak terima
disebut sok jagoan oleh Henuk.
Alfredo pun melaporkan Henuk ke polisi. Laporan tersebut
disampaikan pada 22 April 2021.
"Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard
Henuk dengan posting-an kalimat, "Saya buat surat terbuka saya ke Presiden
Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk
beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati
Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di
IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di
Polres Taput pada tanggal 26 April 2021"," kata Walpon saat dimintai
konfirmasi, Selasa (29/6).
Rupanya, bukan cuma Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi.
Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai
negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang yang merasa telah dihina oleh
Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Henuk juga disebut mengunggah foto
Martua.
"Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan
akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, "contoh si tua bodoh sok
atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela
Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung"," ujar Walpon menjelaskan isi
laporan.
Pihak Prof Henuk mengaku heran terkait penetapan tersangka
yang dilakukan oleh polisi. Pihak Henuk menyebut awalnya ada rencana untuk
mediasi.
"Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu
tiba-tiba tersangka," kata pengacara Henuk, Rinto Maha.
USU Bentuk Komite Etik
Universitas Sumatera Utara (USU) buka suara terkait salah satu
guru besarnya, Profesor Yusuf Leonard Henuk, yang jadi tersangka kasus ITE. USU
mengatakan akan membentuk komite etik untuk membahas persoalan ini.
"Sementara ini sikap USU terkait kasus Prof Henuk
adalah akan dibentuk komite etik yang akan membahas permasalahan ini,"
kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, Sabtu (3/7/20201).
Amalia mengatakan komite ini akan memproses dugaan
pelanggaran kode etik terhadap Henuk. Proses itu dilakukan mulai laporan hingga
pengumpulan bukti-bukti.
"Menerima dan memproses pengaduan pelanggaran kode etik
dosen. Mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi kepada dosen yang
diduga melakukan pelanggaran kode etik dosen," tutur Amalia.
Setelah proses itu, kata Amalia, akan dilakukan tindakan
kepada Prof Henuk. Tindakan dilakukan baik terbukti bersalah maupun tidak.
"Merekomendasikan kepada Rektor rehabilitasi bagi dosen
yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pengenaan sanksi bagi
dosen yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya. [qnt]