WahanaNews.co | Dua mobil tabrakan di Tol Dalam Kota Km 16 arah Pluit, yang ada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar).
Kecelakaan lalu lintas ini sempat membuat arus kendaraan tersendat.
Baca Juga:
Diduga Rem Blong, Truk Hino Seruduk 2 Colt Diesel di Lintas Timur Riau
Kecelakaan itu terjadi Jumat (9/9/2022) malam.
Ternyata, salah satu pengemudi mobil sempat dinyatakan hilang usai kecelakaan.
"RW sementara dalam pencarian, mengingat terlempar ke Kali Grogol di bawah tol," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hartono, saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga:
Temuan BPK di RSUD Mattaher, Edi Purwanto: Pak Gubernur dan Sekda Harus Monitor, Jangan Ganggu WTP
RW (64) diduga terlempar akibat benturan keras antara mobilnya dengan mobil yang dikendarai MA.
RW terlempar ke kolong jalan tol yang merupakan Kali Grogol.
"Kendaraan Suzuki Baleno yang dikemudikan oleh RW sedang mengalami gangguan mesin di bahu jalan Tol Dalam Kota, tepatnya Km 16, dan mengecek buka kap mobil. Tiba-tiba ditabrak kendaraan Xenia yang dikemudikan oleh MA, yang melaju searah dari belakang," jelas Hartono.
Kepala Kantor SAR Jakarta, Fazzli, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya langsung melakukan pencarian RW dengan menggunakan Aqua Eye dan Underwater Searching Device di sekitar lokasi pascakecelakaan semalam.
Namun hingga dini hari tadi, hasilnya masih nihil.
Barulah tadi pagi, tim SAR menemukan RW sudah dalam kondisi tewas.
Jasadnya ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Sebelumnya, pencarian terhadap korban dilakukan oleh dua tim SAR.
Tim pertama menyisir aliran Kali Grogol menggunakan perahu karet hingga radius 3 kilometer dari lokasi kejadian, kemudian tim kedua melakukan penyisiran melalui jalur darat dengan pengamatan secara visual hingga radius 3 kilometer dari lokasi kejadian.
"Jasad korban akhirnya kita temukan pagi ini, kemudian akan dievakuasi menuju RSCM untuk proses selanjutnya dari pihak terkait," tuturnya.
Jatuh dari Ketinggian 18 Meter
RW dinyatakan tewas setelah jatuh ke Kali Grogol dengan ketinggian sekitar 18 meter dari atas jalan Tol Jelambar.
Hartono mengatakan, RW ditabrak oleh mobil minibus yang sedang dikendarai MA dengan kecepatan 80 km/jam.
Hartono mengatakan, dari penyelidikan, awalnya polisi mendapati mobil yang dikendarai inisial MA tidak melakukan pengereman.
Hal itulah yang membuat mobilnya menabrak bagian belakang mobil yang ditumpangi RW di bahu jalan.
"Karena kan berada di bibir pagar, terus ada benturan seperti itu. Ya orangtua juga kan, umur 64, kan nggak muda lagi, kaget, terjungkal," jelas Hartono.
Hartono menyebut, ada aturan lalu lintas yang dilanggar MA.
Diduga MA hendak menyelip dari lajur bahu jalan.
"Iya (hendak menyalip) ke bahu jalan. Berarti itu kan melanggar, melambung mau dari kiri," terang Hartono.
Polisi tidak melakukan tes urine kepada pelaku.
Alasannya, karena MA tak di bawah pengaruh alkohol dan dalam keadaan sadar ketika kecelakaan terjadi.
"Tidak semuanya pengendara yang terlibat kecelakaan dites urine. Kondisi penabrak (MA) dilihat masih dalam keadaan normal," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakbar, Kompol Maulana J Karepesina, saat dihubungi wartawan.
Ancaman Hukum
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hartono, menyampaikan, ada dua hal yang dilanggar MA.
Pertama, menabrak RW, dan kedua menggunakan bahu jalan yang tak sesuai peruntukannya.
"Kalau mengakibatkan meninggal dunia berarti kan sudah (Pasal) 310 (ayat) 1 (UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kerusakan mobil, (ayat) 4 korban meninggal dunia ya," kata Hartono, saat dihubungi wartawan.
Untuk diketahui, Pasal 310 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) berbunyi:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000. [gun]