WahanaNews.co | Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan Kapolsek Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan diganti dengan pejabat sementara sejak Jumat (15/10/2021).
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Mohon Maaf Terkait Kasus Asusila Kapolsek Parigi
"Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya," kata Rudy dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021)..
Rudy mengkonfirmasi hal itu saat mendatangi langsung rumah keluarga remaja perempuan berinisial S (20) yang mengaku ditiduri oleh Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN.
"Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," ujarnya.
Baca Juga:
Dinyatakan Bersalah Kasus Asusila, Kapolsek Parigi Dipecat Secara Tidak Hormat
Rudy lebih lanjut mengungkap awal mula Iptu IDGN melakukan bujuk rayu hingga diduga memperkosa S, putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak.
Menurut Rudy, Iptu IDGN bertemu dengan S saat menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi atas kasus pencurian. Penahanan ayah S di Polsek Parigi terbilang cukup lama.
"Kalau ceritanya, ini awalnya itu kan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya, bertiga (bareng teman). Lalu orang tuanya ditahan di situ, sampai proses kejaksaan masih ditahan di situ," ujar Rudy.
Iptu IDGN, yang kerap bertemu dengan S, lantas mulai melakukan pendekatan. Dia membujuk S untuk tidur bersama dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan.
"(Korban) sering ketemu sama Kapolsek, akhirnya sering berhubungan dan Kapolsek melakukan kesalahan," tuturnya.
Sebelumnya S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di Polsek akan dibebaskan.
S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan, Iptu IDGN terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa biadab itu pun akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di hari yang lain malah kembali mengajak S untuk tidur bersama.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S. [rin]