WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, menyampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Sulteng, terkait kasus asusila yang menjerat anggotanya, eks Kapolsek Parigi Moutong, dengan inisial Iptu IDGN.
"Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Rudy di Palu, Minggu.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Libatkan 168 Petugas Lipat Surat Suara PSU Pilkada
Rudy menegaskan, Kapolri telah menginstruksikan untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman," tegas Rudy.
Kata Rudy, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Parigi Moutong Sulawesi Tengah Tahun 2025
"Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah," sebutnya.
"Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," tambahnya.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu (23/10). Dari hasil sidang tersebut, kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.