WahanaNews.co | Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron terpidana kasus setoran pajak dari hasil transaksi tandan buah segar kelapa sawit yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,157 miliar di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan dikonfirmasi di Palembang, Jumat (20/01), mengatakan buron terpidana berinisial IS (49 tahun) adalah penanggung jawab operasional di perusahaan distributor kepala sawit PT AM.
Baca Juga:
Chandra Arie Setiawan Mundur dari Bank Mandiri Taspen untuk Dukung Prabowo-Gibran
IS ditangkap tim intelijen saat bersembunyi di sebuah lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/1) sekitar pukul 16.25 WIB.
"Penangkapan IS itu hasil kerja keras tim intelijen yang terus melakukan pengembangan setiap informasi keberadaan yang bersangkutan," imbuhnya.
Menurutnya, dalam perjalanannya, IS menjabat sebagai penanggung jawab operasional PT AM dan mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan usaha bisnis perusahaan.
Baca Juga:
Lampaui Target, PLN Sukses Turunkan Gangguan Listrik Lebih dari 25 Persen di 2022
PT AM berkedudukan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 2 tertanggal 5 November 2007.
Perusahaan itu beberapa kali mengalami perubahan direksi dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan dengan Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014.
Dalam keputusan RUPS itu menetapkan pria berinisial BH selaku Komisaris sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.