WahanaNews.co | Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron terpidana kasus setoran pajak dari hasil transaksi tandan buah segar kelapa sawit yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,157 miliar di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan dikonfirmasi di Palembang, Jumat (20/01), mengatakan buron terpidana berinisial IS (49 tahun) adalah penanggung jawab operasional di perusahaan distributor kepala sawit PT AM.
Baca Juga:
Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, ALPERKLINAS Harapkan Pelayanan Terbaik untuk Konsumen Listrik
IS ditangkap tim intelijen saat bersembunyi di sebuah lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/1) sekitar pukul 16.25 WIB.
"Penangkapan IS itu hasil kerja keras tim intelijen yang terus melakukan pengembangan setiap informasi keberadaan yang bersangkutan," imbuhnya.
Menurutnya, dalam perjalanannya, IS menjabat sebagai penanggung jawab operasional PT AM dan mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan usaha bisnis perusahaan.
Baca Juga:
RUPS PLN Tetapkan Empat Komisaris Baru dan Perpanjang Dua Jabatan Direksi
PT AM berkedudukan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 2 tertanggal 5 November 2007.
Perusahaan itu beberapa kali mengalami perubahan direksi dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan dengan Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014.
Dalam keputusan RUPS itu menetapkan pria berinisial BH selaku Komisaris sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.
Dengan demikian termasuk kriteria wajib pajak perdagangan besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT AM.
"Tapi, terungkap faktanya, IS tak membayarkan pajak transaksi TBS dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya. Melainkan dengan kewenangannya IS memerintahkan stafnya menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen. Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluar PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan IS,” kata dia.
Oleh sebab itulah, IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut perusahaannya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.
Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda senilai Rp2,314 miliar. Ketentuannya apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang dijerat kepada IS.
"Tapi, IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang,” katanya.
Ia menambahkan terpidana IS sudah ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas A, Pakjo, Palembang.[rgo]