WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Melansir Antara, Kamis (16/5/2024), JK tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengenakan kemeja putih bergaris biru pada pukul 09.59 WIB, tanpa mengeluarkan sepatah kata.
Baca Juga:
Bank Jateng Gelar RUPS Tahunan 2023, Bagikan Dividen Rp1,09 Triliun
Setelah sampai di Pengadilan Tipikor Jakarta, JK langsung menuju lantai 4 untuk menunggu sidang dimulai. Sementara itu, terdakwa Karen sudah memasuki ruangan sidang mengenakan kemeja hitam dan menunggu jalannya sidang.
JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Adapun sidang kasus korupsi Karen akan dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono.
Baca Juga:
Chandra Arie Setiawan Mundur dari Bank Mandiri Taspen untuk Dukung Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.