WahanaNews.co |
Menjelang akhir Semester I 2021, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Selatan,
Jambi, dan Bengkulu (S2JB) mampu menyelamatkan pendapatan PLN sebesar Rp 23
miliar melalui program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Program ini merupakan
rangkaian pemeriksaan, penindakan, dan penyelesaian dugaan penggunaan listrik
tidak sah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"PLN memiliki tim P2TL
yang secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan listrik
secara tidak sah," ujar Manajer Komunikasi PLN UIW S2JB, Sendy Rudianto,
Senin (14/6/2021).
Menurutnya, langkah
penertiban pemakaian listrik tersebut, selain bertujuan untuk menyelamatkan
pendapatan PLN, juga demi menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya
listrik.
"Sebagaimana diketahui,
listrik bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, memberikan manfaat yang luar
biasa dalam meringankan aktifitas kita sehari-hari dan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Namun, di sisi lain, jika tidak digunakan dengan benar, bisa
menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan listrik
secara tidak benar harus ditertibkan untuk menghindari bahaya bagi
masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sendy mengungkapkan, jumlah
penggunaan listrik secara tidak sah di UIW S2JB, seperti pencurian listrik, relatif
tinggi.
"Kami mengimbau kepada
pelanggan untuk tidak menggunakan listrik secara tidak sah dan tindakan ilegal
lainnya, karena memang berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,"
katanya.
Sebagai langkah antisipatif,
lanjut Sendy, pihaknya secara terus menerus akan melakukan sosialisasi terhadap
bahaya penggunaan listrik yang tidak sah.
"Kami juga berharap
partisipasi aktif masyarakat dengan menginformasikan ke PLN jika mengetahui
adanya penggunaan listrik secara tidak sah di lingkungannya, sehingga
keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," kata Sendy. [qnt]