WahanaNews.co | Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Gisel mengaku, video itu
direkam pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Polda Sumut menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
"Iya, kita akan koordinasikan
dengan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan
Dirsan Atmaja, Selasa (29/12/2020).
Polisi menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik itu.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang
Pornografi.
Keduanya akan segera dijadwalkan
pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Hukumannya paling rendah 6 bulan
dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita
panggil keduanya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada
wartawan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.