"Penarifan sudah diterapkan SK oleh Pak Menteri dan diterapkan seperti biasa kami akan meminta badan usaha untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tarifnya Rp 1.000 per km," ungkap Danang dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut dia memaparkan secara lengkap tarif yang bakal berlaku di tol Cisumdawu. Untuk golongan I sebesar Rp 1.000 per kilometer, golongan II sebesar Rp 1.500 per kilometer, golongan III sebesar Rp 1.500 per kilometer, golongan IV sebesar Rp 2.000 per kilometer, dan golongan V sebesar Rp 2.000 per kilometer.
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
Mengenai pembukaan tol Cisumdawu, Danang mengatakan untuk seksi I sepanjang 11,4 km sudah dilakukan evaluasi laik fungsi pada 17 Januari 2022. Sertifikat laik operasi sendiri sudah dikeluarkan pada 21 Januari yang lalu.
"Ditjen Bina Marga telah mengeluarkan sertifikat laik operasi pada 21 Januari. Karena itu, kami berencana membuka pengoperasian seksi satu pada sore hari ini, jam 3 kami akan open traffic," papar Danang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.