Ia menjelaskan, awalnya korban Pino bersama dua rekannya, yakni Aryadi dan Dewansyah, sedang duduk-duduk di bawah pohon mangga di Dusun 1 Desa Biaro Lama.
Mereka sambil main handphone di bawah pohon mangga itu.
Baca Juga:
Diduga Seludupkan Sabu 30 Kg, Polda Riau Tangkap Anggota Polisi
Mendadak, tersangka Dedi datang dari arah belakang, tanpa diketahui korban.
Dedi membawa kayu, langsung memukul kepala dan leher korban secara bertubi-tubi.
Akibat dari kejadian tersebut, korban tidak berdaya dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga:
JPU Tuntut Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Hukuman Mati
"Tersangka menyerang korban tanpa sebab yang jelas, barang bukti yang kami amankan satu keping papan kayu, masih ada darahnya," kata AKP Forliamzons.
Saat polisi hendak menangkap tersangka Dedi di rumahnya, yang bersangkutan masih dalam keadaan mengamuk.
Tersangka sempat melakukan perlawanan sebelum diringkus, dengan mengejar petugas dan menantang berkelahi.