WahanaNews.co | Pria
berinisial AB, yang merupakan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda
Aceh, ditangkap polisi terkait postingannya di Facebook. AB diduga melakukan
provokasi yang menyudutkan polisi.
"Betul, ditangkap terkait ITE," kata Direskrimsus
Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu
(21/11/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
AB diciduk polisi pada Jumat (13/11). Dia diduga membuat
posting-an di Facebook pada Rabu (7/10), yang diberi judul 'Polisi Siap'.
Dalam postingannya, AB di antaranya menulis 'polisi siap
bunuh rakyat', 'polisi siap habisi rakyat', 'polisi siap perangi rakyat'. Di
bagian bawah dia menulis 'demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi
konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi'.
Pada postingan tersebut juga terdapat foto Kapolri Jenderal
Idham Azis. Foto tersebut ditambahi kata-kata 'polisi siap perang lawan
rakyat'.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Menurut Kombes Margiyanta, AB kini ditahan di Polda Aceh
untuk menjalani pemeriksaan. "(AB) sudah jadi tersangka," jelas
Margiyanta. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.