Ketua
Uji Kompetensi Leskatmelin Asesor Kompotensi Madya Bidang Tenaga Pemanfaatan
dan Distribusi Listrik, Achmad Rahardjo dan Pardomuan Pasaribu, menjelaskan, hadirnya kegiatan uji kompetensi
merupakan upaya Leskatmelin dalam menjawab tuntutan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang kelistrikan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
Usaha
ketenagalistrikan saat ini, jelasnya, berkembang sangat pesat dikarenakan
permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal tersebut
memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Baca Juga:
Guna Penuhi Hak Dasar Masyarakat, ALPERKLINAS Desak Pemprov Kepri Cari Solusi Pemutusan Sepihak Aliran Listrik di Baloi Kolam Barelang
Ia
mengatakan, dasar hukumnya juga telah tertuang dalam Pasal 44 ayat (6) UU Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi: "Setiap tenaga teknik
dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi."
Selain
itu, UU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan.
"Saat
ini, kita fokus untuk tenaga teknik di perusahaan-perusahaan,
kampus-kampus, dan ke depannya kita akan buka tenaga-tenaga kelistrikan bidang
perhotelan, rumah sakit, dan BUMN. Harapan kita agar putra daerah bisa
mengikuti sertifikasi dan menjadi tenaga yang bisa menguasai pasar kerja
lokal," katanya.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Sebut Hidrogen Elektrolisis Bakal Jadi Energi Murah Ramah Lingkungan
Ujian
kompetensi tersebut, jelasnya, diadakan dengan simulasi dan praktik yang
berlangsung selama tiga hari,
mulai tanggal 26 hingga
28 November 2020.
Uji
kompetensi tersebut, lanjutnya, juga menjadi satu spirit perkembangan dan
peningkatan kualitas tenaga kelistrikan di Sumatera Utara.[dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.