WahanaNews.co | Dewan Pengupahan Kota Bandung memutuskan Upah Minimun
Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2021 mengalami kenaikan
sebesar 3,27 persen,
atau dari Rp 3.623.778,91 menjadi Rp 3.742.276,48.
Hasil keputusan tersebut
sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, Kamis (19/11/2020),
dan tinggal
menunggu ditetapkan.
Baca Juga:
Serikat Buruh dan Pekerja Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh Internasional
Dewan Pengupahan Kota Bandung terdiri dari pemerintah,
akademisi, perwakilan pekerja atau buruh dan perwakilan pengusaha. Keputusan
tersebut dibuat pada 16 November lalu di masa pandemi kasus Covid-19.
"Sudah ada (UMK),
ada kenaikan sebesar 3,2 persen. Dari Rp 3.623.778,91 menjadi Rp
3.742.276,48," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief
Syaifudin, saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, kenaikan upah itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Sejumlah Provokator Aksi Ricuh Hari Buruh di Semarang Ditangkap Polisi
Selain itu, ia melanjutkan, kenaikan upah dilihat dari hasil penghitungan
berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, yaitu data inflasi dan data PDB Nasional.
Menurutnya, hasil keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar.
"Usulan rekomendasi UMK sudah disampaikan kepada pak
Gubernur (Jabar) untuk dapat ditetapkan dengan keputusan Pak Gubernur. Sudah
dikirimkan ke pak Gubernur tadi pagi, hari Kamis ini," ungkapnya.
Keputusan kenaikan UMK Kota bandung berbeda dengan keputusan Pemprov Jabar yang tidak menaikkan
UMP tahun 2021 mendatang. Langkah tersebut dilakukan akibat kondisi pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan, besaran nilai Upah Minimum
Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 sama dengan
nilai UMP Jawa Barat tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.810.351,36.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,
mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa menaikkan UMP Provinsi
tahun 2021.
Menurutnya, hal ini disebabkan hampir 500 perusahaan yang
terdampak pandemi Covid-19 telah melakukan PHK. [dhn]