WahanaNews.co | Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2022 sebanyak 5,1 persen atay Rp 225.667, menjadi bahan sindiran keras bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Presiden KSPI, Said Iqbal meminta seluruh gubernur di Indonesia, terutama Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengambil keputusan serupa. Menurut Iqbal, jika tidak merevisi UMP, para gubernur bisa merevisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sesuai permintaan kepala daerah di masing-masing provinsi.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
"Kami meminta sekali lagi, atas nama hukum, harus di atas politik, maka seluruh gubernur di wilayah RI, merevisi nilai UMK, upah minimum kabupaten/kota," kata dia dalam jumpa pers daring, Sabtu (18/12).
"RK [Ridwan Kamil] harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik," tambah Iqbal.
Menurut dia, Emil harus berani merealisasikan keinginan sejumlah kepala daerah di wilayahnya untuk menaikkan UMK. Desakan kenaikan UMK di Jawa Barat, sebelumnya telah disampaikan antara lain oleh Bupati Karawang, Bekasi, Subang, Purwakarta, hingga Wali Kota Bekasi.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
"Bupati Karawang sudah merekomendasikan 6,7 persen UMK Karawang kenaikan. Bupati Bekasi sudah memutuskan rekom 5 [koma] sekian persen kenaikan UMK Bekasi. Begitu pula Wali Kota Bekasi. Bogor," katanya.
Selain kepada Jawa Barat, desakan untuk menaikkan UMK juga disampaikan Iqbal kepada Gubernur Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Selatan.
Ia mendesak para gubernur harus meletakkan hukum di atas kepentingan politik dengan menaikkan UMK merujuk putusan MK.