WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat dari yang sebelumnya Rp 2.499.423 menjadi Rp 2.552.609,94 alias naik 0,93 persen.
"Jadi ada kenaikan Rp 23.186,94 atau sekitar 0,93 persen. Penetapan itu berdasarkan rapat yang telah kita lakukan bersama dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian, Sabtu (20/11).
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Ia menyebut penetapan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
"Kondisi saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut kita rendah hanya 0,88 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan inflasi di Sumut 2,4 persen. Pak Gubernur Sumut (Edy Rahmayadi) ingin maksimal, tapi kondisinya tidak memungkinkan," ujar Bahar.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), Willy mengaku kecewa atas penetapan kenaikan UMP Sumatera Utara hanya sekitar Rp 23 ribu atau tak sampai 1 persen di Tahun 2022.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
"Tahun 2021, UMP dan UMK se Sumut tidak naik, Gubernur Sumut bilang prihatin sama pengusaha, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat itu sekitar 6%. Kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," ungkapnya.
Willy menambahkan buruh akan menggelar aksi besar besaran lantaran UMP Sumut hanya naik 0,93 persen. Tak hanya itu para buruh juga tengah menyiapkan aksi mogok kerja secara nasional.
"Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh, kami serikat pekerja serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama," ucapnya.