WahanaNews.co, Tarutung - Seorang bocah yang masih berusia 8 tahun tewas di jalan Pangaribuan – Sipirok, KM 01-02 Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara. Bocah terlindas mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel, Senin, (23/10/2023) pada pukul 18.00 Wib, tepat di jalan raya umum.
Kejadian naas yang menimpa korban AG (8), warga Desa Parsibarungan membuat ibu korban Nuryani (44) seperti tersambar petir setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anaknya.
Baca Juga:
Laka Lantas di Tomok 1 Orang Meninggal, 3 Orang Alami Luka Berat
Kesedihan pahit bagi ibu korban, sebelum putranya meninggal, karena masih dilihat sedang bermain-main di depan rumahnya.
Tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut, lebih-lebih ibu korban sudah berstatus janda karena suaminya sudah meninggal dunia.
Saat korban masih berusia 1 bulan di dalam kandungan ayah meninggal dunia sehingga membuat pahit bagi ibu nya.
Baca Juga:
Identifikasi 12 Korban Kecelakaan Km 58 Tol Japek Tuntas, Ini Daftar Namanya
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui kasat lantas AKP Dahnial Saragih, saat di konfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu.
Atas peristiwa tersebut, tim unit kecelakaan sat lantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pengemudi truck colt diesel dikemudikan oleh Ricky Haposan Silitonga (22), Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Taput itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan sedangkan mobilnya dijadikan sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal, saat mobil melaju dari arah Kecamatan Pangaribuan menuju Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, tiba-tiba korban memotong jalan tepat di depan rumahnya.
Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung. Karena korban tiba tiba memotong sehingga supir dump truck pun tidak sempat mengelak.
Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut, patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia ditempat.
Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman.
Untuk pengemudi truck dikenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]