WahanaNews.co | Kapolda
Sumatera Utara, Irjen Panca Putra telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus
penembakan yang menewaskan pemimpin redaksi media lokal di Sumut, Marsal
Harahap.
Baca Juga:
Penghargaan Jurnalistik Adinegoro 2024 Kebanggaan Wartawan Indonesia, Dorong Karya Berkualitas
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting mengapresiasi
kinerja Kapoldasu beserta jajarannya atas pengungkapan kasus penembakan
tersebut.
"Kita mengapresiasi kinerja Poldasu telah mengungkap
dan mengangkap para pelaku pembunuhan Marsal Harahap. Atas nama masyarakat
Sumut, kita berterima kasih kepada Kapoldasu telah memerintahkan jajarannya
untuk mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Siantar-Simalungun dan menangkap
pelakunya," ujar Baskami Ginting dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021)
malam.
Politisi PDI Perjuangan ini memuji keberhasilan Poldasu
mengungkapkan kasus pembunuhan wartawan tersebut. Menurutnya berkat
keprofesionalan dan kerja keras tim aparat Kepolisian dan TNI, kasus tersebut
secara cepat terungkap dengan menangkap "otak" pembunuhan Marsal Harahap,
sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan semakin besar.
Baca Juga:
Salurkan Energi Bersih, Wujudkan Kolaborasi: PLN Bidik Porsi Pembangkit EBT 75% Tahun 2030
"Disini terlihat, hukum itu masih ada dan tidak pandang
bulu,meski pelakunya orang banyak duit, aparat tetap bertindak tegas. Hal ini
juga berkat kinerja tim aparat Poldasu yang luar biasa," ujarnya.
Baskami menyebut terungkapnya kasus ini dapat membuktikan
aparat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sumut, khususnya
kepada pàra wartawan. Ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi
Polri khususnya kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Baskami menyampaikan turut berbelasungkawa
kepada para wartawan. Dia berharap ke depan jika ada yang keberatan terkait
pemberitaan ada jalur resmi yakni menyampaikan laporan ke Dewan Pers ataupun
lembaga pers resmi sehingga nantinya tidak akan terjadi lagi hal-hal yang tidak
diinginkan di kemudian hari terkait pemberitaan.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka
dalam kasus penembakan pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Sumatera Utara
(Sumut), Mara Salem (Marsal) Harahap. Kedua tersangka adalah Y (31) dan S (57).
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,
kita sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 57 orang saksi baik di TKP maupun di
sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan
tindak pidana tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres
Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
"Kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan
keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari korban di saat saat hari
terakhir dan jam terakhir, serta alat bukti yang kita temukan berupa CCTV, dan
alat bukti lainnya. Kita berhasil bersama tim kita berhasil mengungkap dan
menangkap dua orang tersangka," imbuhnya.
Panca mengatakan kedua tersangka adalah pemilik dan pegawai
di Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar. "Peran masing-masing tersangka,
orang yang melakukan dan menyuruh melakukan," ucapnya. [dhn]