"Tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan. Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu, terkait kinerja dan perlakuan RW di lingkungan dan juga sudah diberikan peringatan lisan, himbauan, bahkan sampai surat peringatan yang tidak pernah direspon oleh Ketua dan Pengurus RW," kata Sumarno.
Selain itu, kata dia, mayoritas warga masyarakat dan Pengurus RT yang ada di RW 16, sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Pengurus RW.
Baca Juga:
Arief Wismansyah Ikuti Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB 2024
"Ini dibuktikan dengan surat mosi tidak percaya. Apabila RW dan pengurusnya merasa ada kesalahan dan prosedur pemberhentian, bisa melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Sementara terkait dugaan pungli, ia meminta hal itu untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau RW menemukan atau ada bukti pungli silakan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," katanya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.