WahanaNews.co | Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditangkap KPK.
Sebelumnya, Eltinus melawan KPK lewat praperadilan.
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
Penetapan tersangka terhadap Eltinus sejatinya belum diumumkan KPK.
Namun, publik mengetahui status tersangka itu ketika Eltunus menggugat KPK atas status tersangkanya.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kekejaman KKB: Helikopter Dibakar di Mimika, Pilot Selandia Baru Tewas
Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah," bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8).
Eltinus mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek gereja di Kabupaten Mimika, Papua.
Kala itu diketahui KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).
Kembali ke gugatan praperadilan, gugatan Eltinus itu pun ditolak. hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eltimus sudah cukup alat bukti.
Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.
"Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak," kata hakim.
"Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua bukti alat cukup yang sah," imbuhnya.
Eltinus Ditangkap KPK
Hingga akhirnya, Eltinus Omaleng ditangkap KPK. Dia ditangkap saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua, Selasa (6/9).
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura dilansir Antara, Rabu (7/9/2022).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan hal itu.
"Betul (yang bersangkutan) dijemput paksa," kata Ali dikonfirmasi terpisah. [rsy]