WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Papua Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eltinus sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca Juga:
Di duga Anggaran Dana Desa di Kecamatan Bandar Tidak Transparan
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).
Menurut Firli, Eltinus sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Jayapura, Papua pada Rabu (7/9/2022).
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp279 Triliun, ICW: Tahun 2024 Penindakan Korupsi Merosot Tajam
Penangkapan dilakukan karena KPK menilai selama proses penyidikan Eltinus tidak bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik KPK kemudian membawa Eltinus dan kuasa hukumnya ke Markas Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua.
“Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan,” ujar Firli.