WahanaNews.co | Ribu-ribut
soal utang Dana Bagi Hasil (DBH) antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi masih berlanjut.
Baca Juga:
Dampingi Bobby Blusukan di Pasar Pagi, Martinus Lase: Golkar Gunungsitoli Siap Menangkan Bobby-Surya
Kegaduhan bermula ketika Bobby mengeluhkan utang sebesar
Rp433 miliar tersebut baru dibayar Pemerintah Provinsi Sumut pada Mei 2021.
Akibatnya, kata dia, sejumlah pekerjaan atau program Pemerintah Kota (Pemkot)
Medan tak bisa dilakukan pada 2021.
"Ini angkanya Rp433 miliar sesuai temuan BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) karena harusnya tahun 2020 dibayarkan di bulan berjalan.
Tapi (utang 2020) dibayar tahun 2021, baru selesai bulan Mei kemarin,"
ujar Bobby, Rabu (23/6).
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah. Dana
tersebut dialokasikan berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai
kebutuhan daerah.
Baca Juga:
Blusukan di Pasar Pagi, Bobby Ajak Masyarakat Gunungsitoli Pilih yang Terbaik
DBH meliputi pajak dan sumber daya alam (SDA). Untuk DBH
pajak, terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan
cukai hasil tembakau (CHT).
Sedangkan DBH SDA, terdiri dari kehutanan, mineral dan batu
bara, minyak bumi dan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi dan perikanan.
Hingga Desember 2020, menurut Bobby, Pemprov Sumut di bawah
Edy belum membayarkan DBH Pajak senilai Rp433,86 miliar yang seharusnya menjadi
milik Pemkot Medan. Padahal dana itu mestinya bisa digunakan untuk kegiatan di
2021.
Permintaan Bobby itu dilatari turunnya pendapatan daerah
Kota Medan selama 2020 imbas dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat
selama pandemi Covid-19.
Bobby juga mengeluh sebab Pemkot Medan tak bisa memenuhi
realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 akibat kebijakan pemerintah pusat.
Terpisah, Edy mengaku tak tahu menahu soal utang yang
dimaksud Bobby. Namun, ia sempat berjanji akan mengecek ulang dan mempelajari
hal itu.
"Oh, tak tahu aku, nanti dipelajari," kata Edy
kepada wartawan.
Belakangan, anak buah Edy telah membantah Bobby soal utang
DBH Pajak 2020. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pemprov Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga mengatakan, seluruh utang DBH
pajak tersebut sudah lama dibayarkan.
"Sudah dibayarkan semua kekurangannya. Tidak ada lagi
utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko. Jadi sudah lama itu dibayarkan," kata
Ismail.
Meski demikian, Bobby kembali menyebut bahwa Pemprov Sumut
nyatanya masih memiliki utang dari sumber yang sama, namun untuk periode yang
berbeda yakni Januari-Mei 2021 sebesar Rp407 miliar.
Ia mendesak anggota DPRD Sumut daerah pemilihan (dapil)
Medan agar menyampaikan ke Edy untuk membayar utang DBH sesuai bulan berjalan.
"Yang 2021 belum dibayar. DBH harusnya dibayar bulan
berjalan, sekarang bulan Juni. Untuk tahun 2021, dari Januari sampai Mei belum
dibayar," kata dia.
Menurut menantu Presiden Joko Widodo itu, semakin cepat
utang dibayarkan ke Pemkot Medan, maka banyak kegiatan yang bisa terakomodasi.
"Semakin cepat uang masuk ke kami, kami bisa
menganggarkan. Uang itu sudah dianggarkan, ini proyeksi tahun 2021 sebesar
Rp407 miliar, ini sudah di-posting untuk apa saja. Kalau dibayar tahun 2022,
jangan sampai, berarti ada kegiatan kita yang tidak terakomodir," urainya.
[qnt]