WahanaNews.co
| Sejumlah
warga dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ditangkap saat aksi
penolakan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten
Purworejo, Jawa Tengah.
Video aksi penolakan tersebut salah satunya
dibagikan oleh akun Twitter @LBHYogyakarta, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"URGENT ACTION! KAPOLDA JAWA TENGAH,
BEBASKAN PENDAMPING HUKUM DAN WARGA WADAS SEKARANG JUGA!" tulis akun @LBHYogyakarta
dalam twitnya.
Hingga Sabtu (24/4/2021) malam, twit tersebut
telah dikomentari 124 kali, di-retweet 3.300 kali, dan disukai 5.800 kali.
Bagaimana kronologi dari kejadian ini?
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Penjelasan LBH Yogyakarta
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli,
menyebut, aktivitas penambangan itu termasuk satu kesatuan dengan Proyek
Strategis Nasional pembangunan Bendungan Bener.
Yogi menuturkan, kronologi insiden bermula dari
kedatangan aparat ke Desa Wadas, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kedatangan mereka terkait dengan rencana
sosialisasi pemasangan patok untuk keperluan penambangan batuan andesit yang
masih satu kesatuan dengan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan
Bener," kata Yogi kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Aparat kepolisian dan TNI, ucap Yogi, datang
dengan beberapa mobil, lengkap dengan senjata.
Sebelum aparat datang ke lokasi, sejumlah warga
telah lebih dulu melakukan upaya aksi blokade jalan.
"Karena jalan sudah dihadang warga dengan
menggunakan batang pohon, pihak aparat memaksa masuk, termasuk dengan
menggunakan gergaji mesin. Warga dalam posisi duduk sambil bersholawat atas Nabi
SAW," tutur Yogi.
"Akhirnya, aparat tetap memaksa masuk,
termasuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong, dan memukul
warga, termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat paling depan," lanjut dia.
Sekitar pukul 11.30 WIB, kericuhan pecah di
lokasi. Bentrokan terjadi antara warga dan aparat.
Menurut Yogi, sejumlah warga dan beberapa
mahasiswa yang bersolidaritas ditangkap secara paksa.
"Salah satu PBH LBH Yogyakarta sebagai
kuasa hukum warga Wadas, dikerubung polisi hingga akhirnya dia juga ditarik
paksa, dengan cara yang tidak manusiawi, rambut dijambak," ujar Yogi.
Beberapa orang mengalami luka-luka dan sekitar
11 orang dibawa ke Polsek Bener yang kemudian dipindahkan ke Polres Purworejo,
termasuk 2 orang pendamping hukum dari LBH Yogyakarta.
Sekitar pukul 01.00 WIB, belasan orang yang
sebelumnya ditangkap, telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
"Sekitar pukul 01.00, kawan-kawan
jaringan, staf LBH Yogyakarta, dan warga Wadas yang semuanya berjumlah 11 orang,
sudah dilepaskan," tutur Yogi.
Penjelasan Polres Purworejo
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito,
mengatakan, insiden itu berawal ketika ada masyarakat Desa Wadas yang ingin
ikut sosialisasi.
Sosialisasi itu terkait rencana pembangunan
proyek strategis nasional Bendungan Bener.
Mereka diintimidasi warga lain dengan mengambil
undangan yang sudah disebarkan.
Selain itu, melakukan ancaman supaya tidak
hadir dan menutup akses jalan masuk dan keluar desa, termasuk jalan kabupaten.
"Berdasarkan laporan masyarakat terkait
penutupan akses jalan kabupaten, Polres Purworejo dengan back up Pers
Brimob dan Kodim 0708 melakukan upaya-upaya preemtif untuk mengimbau warga
masyarakat agar tidak melakukan blokir jalan, karena jalan merupakan fasilitas
umum yang digunakan oleh masyarakat umum," kata Rizal, dalam keterangannya,
dikutip Sabtu (24/4/2021).
Dijelaskan Kapolres, jalan yang ditutup oleh
warga merupakan jalan umum dan jalan kabupaten yang melintasi Desa Wadas.
Sehingga, perlu petugas untuk membuka akses
jalan tersebut bagi kepentingan umum.
"Ini jalan kabupaten, tidak boleh kelompok
masyarakat tertentu kemudian menguasainya dan melarang orang lain untuk
melintas. Ini sama saja dengan mengganggu ketertiban umum sehingga harus
ditertibkan," tegas Kapolres.
Rizal menuturkan, dirinya telah melakukan
imbauan berkali-kali kepada warga, tetapi warga tetap tidak mengindahkan
peringatan dan imbauan tersebut.
Ratusan warga, baik laki-laki dan perempuan,
yang tergabung dalam organisasi Gempadewa dan Wadon Wadas, tetap bertahan
dengan duduk mengadang Polri dan TNI.
Lantaran imbauannya tidak dihiraukan, petugas pun
terpaksa membuka blokade jalan dan membubarkan warga.
Dalam pembubaran itu, bentrok pun tak bisa
dielakkan. Warga kemudian melempari petugas dengan batu, petugas membalas
dengan tembakan gas air mata.
Sejumlah orang yang terindikasi sebagai
provokator pun diamankan dan dibawa oleh petugas.
Petugas pun akhirnya berhasil membuka jalan dan
membubarkan aksi warga.
"Protap penggunaan kekuatan diterapkan
sesuai prosedur dan proporsional sampai dengan tahap pembubaran massa, karena
sudah mulai aksi-aksi provokasi dan anarkis dengan menyerang petugas dengan
memukul menggunakan tangan kosong, kayu dan lemparan batu dan mengakibatkan 5
personil menderita luka," kata Rizal.
"Setelah kami cek, mereka tidak kenal satu
sama yang lainya. Dan itu merupakan orang luar, bahkan bukan orang Purworejo,
yang sengaja akan mengganggu keamanan di Purworejo ini," ujarnya.
Kapolres melanjutkan, setelah kejadian itu,
diamankan 11 orang yang diduga provokator. Namun, tidak lama, semuanya telah
dibebaskan kembali. [dhn]