WahanaNews.co | TNI AD buka suara soal postingan viral di media sosial yang menarasikan adanya tindakan penggusuran rumah ibadah di Desa Gunung Seriang Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan pihak TNI AD yakni Kodim 0903/Bulungan melakukan tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang diklaim milik ahli waris Keluarga W.S Singal (almarhum).
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Proses penggusuran yang dilakukan TNI AD itu diviralkan di media sosial (medsos) oleh akun @imamsuwito8. Akun tersebut menarasikan TNI AD tengah melakukan penggusuran rumah ibadah.
Tatang pun membantah narasi tersebut. Menurutnya itu merupakan tanah milik TNI AD yang sudah tercatat pada bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja dan tercatat di Denzibang I/VI Smd.
Tanah tersebut sebagai aset TNI AD yang juga sudah tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
"Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978, " ujar Tatang dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).
Tatang mengatakan lahan tersebut terbengkalai lantaran pada tahun 1993 Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant) sehingga harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan.
Lalu lahan itu, kata dia, ditinggali oleh warga masyarakat keluarga PO Singal (mengaku sebagai Ahli waris Alm. WS Singal) tanpa izin sejak 2001 sampai sekarang.
"Asrama Kipan D Yonif 613/Rja tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah/tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal karena asal usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada tahun 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh," jelas Tatang.
"Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup," lanjutnya.
Tatang pun membantah narasi yang menyebutkan pihak TNI AD tengah melakukan penggusuran rumah ibadah.
Menurutnya, proses pemurnian itu sudah melalui tahap mediasi dan peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris.
"Jadi bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD, " tuturnya. [rsy]