WahanaNews.co | Sepekan terakhir, foto seorang ibu yang tengah bersimpuh di depan anggota DPRD, sejumlah pejabat Pemkab, dan anggota Polres Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.
Pada foto itu, tampak seorang ibu bersimpuh dan menelangkupkan tangan di hadapan Ketua DPRD dan para pejabat Pemkab Manggarai Barat.
Baca Juga:
Kasus Kapolsek Komodo Hajar Petugas Securiti Bank di NTT Berujung Damai
Di saat bersamaan, Ketua DPRD dan pejabat di kiri dan kanannya tetap berdiri sambil mendengar jerit tangis ibu yang bersujud itu.
Minta Suami Dibebaskan
Baca Juga:
2.793 Keluarga di NTT Kini Mendapat Listrik PLN 24 Jam
Koordinator aksi, Doni Parera, menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat ibu-ibu mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Manggarai Barat, pada Rabu (29/9/2021).
"Foto ibu-ibu bersujud itu tepat di depan kantor Polres dan DPRD Manggarai Barat. Ibu-ibu datang untuk memohon agar suami mereka dibebaskan dari tahanan," jelasnya, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/2021) malam.
Adapun suami-suami mereka adalah 21 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus sengketa tanah di Golo Mori.
Dony menyebutkan, aksi ibu-ibu pada Rabu (29/9/2021) itu dimulai di depan Kantor Polres Manggarai Barat.
Di sana, ibu-ibu menyampaikan tuntutan.
Ibu-ibu meminta Polres Manggarai Barat segera membebaskan suami mereka yang sudah ditahan beberapa pekan sebelumnya.
Di Polres, kata dia, ibu-ibu secara bergiliran berorasi sembari menangis.
Bersujud di Kaki Wakapolres
Melania Mamut, seorang isteri dari tersangka Hironimus Alis, menangis histeris saat berada di Kantor Kepolisian Resor Mabar.
Ia bersujud di kaki Wakapolres, Kompol Eliana Papote, sembari memohon agar suaminya dibebaskan.
Wakapolres pun tak kuasa mendengar tangisan dan melihat ibu Melania bersujud.
Eliana kemudian memeluk Melania dengan tulus.
Namun, ia tak memberi jawaban.
Wakapolres hanya menerima pernyataan sikap dari para pendemo.
Ia berjanji akan melaporkan kepada pimpinan, Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo.
Dony mengatakan, usai dari Polres, ibu-ibu yang juga membawa serta anak-anak tersebut melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Di sana mereka menyampaikan tuntutan yang sama. Bebaskan suami mereka," katanya.
Dari kejaksaan, lanjut dia, mereka kemudian menuju ke Kantor Bupati Manggarai Barat.
Di sana, mereka ingin bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk menyampaikan tuntutan.
Namun, saat itu, Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Manggarai Barat sedang tidak ada di tempat.
Mereka pun melanjutkan aksi ke kantor DPRD. Di sana, ibu-ibu tersebut diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat.
Ibu-ibu juga menyampaikan tuntutan yang sama sembari bersimpuh di depan Ketua DPRD dan sejumlah pejabat.
Kepada ibu-ibu, Ketua DPRD Manggarai Barat, Martin Mitar, mengatakan, pihaknya menerima pernyataan ibu-ibu, baik secara lisan maupun tertulis.
"Kami menerima pernyataan ini baik secara lisan maupun tertulis. Izinkan kami mempelajari hal ini," kata Martin Mitar kepada ibu-ibu tersebut.
Penahanan 21 Tersangka Ditangguhkan
Pasca-aksi ibu-ibu di Polres, Kejaksaan, Kantor Bupati dan DPRD, Kepolisian Resor Manggarai Barat, NTT, menangguhkan penahanan 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Sabtu (2/10/2021).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, menjelaskan, 21 orang tersangka itu telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 2 Oktober 2021.
"Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," terangnya dalam rilis tertulis yang diterima media, Senin (4/10/2021) pagi.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP. [dhn]