WahanaNews.co | Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menginstruksikan warganya menjaga hewan penular rabies (HPR) untuk mencegah penyebaran di kabupaten wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
"Pemilik HPR wajib mengikat atau mengandangkan peliharaannya untuk mengeliminasi kasus yang tidak bisa ditangani," instruksi Edistasius di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:
Pemprov Banten Gelar Vaksinasi Rabies Gratis 100 Dosis Peringati HUT ke-24
Untuk mencegah penyebaran rabies di daerah pariwisata super prioritas itu, Edistasius meminta waraganya bekerjasama, khususnya mereka yang memiliki HPR seperti anjing.
Setelah mengikat atau mengandangkan HPR, Bupati meminta para pemilik HPR untuk menerima layanan vaksinasi dari para petugas kesehatan hewan, minimal sekali dalam setahun.
Namun, apabila ada kasus gigitan, masyarakat harus segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas.
Baca Juga:
DPKP Kotim Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Sambut World Rabies Day 2024
"Wajib menyerahkan HPR kepada petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat terhadap HPR yang diduga terinfeksi rabies untuk penanganan lebih lanjut," ujar Bupati Edistasius.
Penegasan terhadap masyarakat ini telah disampaikan Bupati secara resmi melalui surat edaran.
Dia berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kejadian rabies lewat berbagai langkah yang telah dia tegaskan.