WahanaNews.co, Manggarai Barat - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolres Manggarai Barat mengeluarkan pernyataan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Kapolsek Komodo, Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat, terhadap seorang satpam bank bernama Guido Andre Sandi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong korban atau keluarganya untuk melaporkan insiden ini kepada Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) dan Reskrim (Divisi Reserse Kriminal) agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Keracunan Telur Ikan Buntal, Ayah dan Anak di NTT Meninggal Dunia dalam Hitungan Jam
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko, menyatakan bahwa proses etik akan tetap berlanjut meskipun perkara pidana telah diselesaikan melalui mediasi.
Berikut adalah pernyataan lengkap dari Komisioner Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat yang dikutip dari sumber Tempo.
Poengky mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa
Jika benar korban menjadi sasaran kekerasan berlebihan serta arogansi Kapolsek Komodo Labuan Bajo, kata Poengky, maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas sebagai bentuk persamaan di depan hukum atau equality before the law.
Hal ini juga, lanjut Poengky, sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku dan lainnya untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan arogansi.
“Pelaku perlu dinon-aktifkan terlebih dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Jika tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikembalikan lagi ke posisi semula. Tetapi jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum,” kata Poengky, Kamis (14/7/2023).