WahanaNews.co | Seorang satpam diduga kuat telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, di kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. A
ksi kekerasan itu pun viral di media sosial.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Ipda Margana membenarkan adanya kejadian itu, dia menyebut aksi KDRT itu terjadi pada Jumat (11/11).
"Iya benar, pelaku kami tangkap hari minggu setelah adanya laporan korban. Itu kejadian kekerasannya hari Jumat," terang Margana, Rabu (16/11).
Dalam video berdurasi 2.13 menit itu, memperlihatkan adanya aksi kekerasan yang dialami korban bertubi-tubi dari pelaku petugas keamanan perumahan tersebut. Sejak pelaku mencekik korban yang duduk di atas kursi plastik sampai korban terjatuh dari kursi, ditendang dan dipukuli pelaku di bagian wajah.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Margana menyebutkan, pelaku dan korban adalah suami-istri yang telah menikah selama 17 tahun. Namun pernikahannya itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dia pasangan suami istri menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah remaja. Pelaku saat ini kami tahan di Polsek," jelasnya. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.